Header Ads

banner-hpn-mtw-Dibuat-dengan-Poster-My-Wall-1

kejaksaaan Tinggi Mentawai Adakan Pemusnaan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai mengadakan serangkaian kegiatan.


Salah satu kegiatan tersebut adalah pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) pada Jum'at (21/7/2023) di kantor Kejari Kepulauan Mentawai.
Kepala Kejaksaan Negeri Heni Agustiningsih, SH, MH menyampaikan: barang bukti yang dimusnahkan dibagi atas 3. Yaitu: Pencabulan, Narkotika dan Oharda( Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda) dengan rincian: Pencabulan 16 perkara, Narkotika 7, Perjudian 4 dan Pencurian 3 perkara.

No comments

Powered by Blogger.
close
 https://api.whatsapp.com/send?phone=6281268773044