kejaksaaan Tinggi Mentawai Adakan Pemusnaan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai mengadakan serangkaian kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Heni Agustiningsih, SH, MH menyampaikan: barang bukti yang dimusnahkan dibagi atas 3. Yaitu: Pencabulan, Narkotika dan Oharda( Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda) dengan rincian: Pencabulan 16 perkara, Narkotika 7, Perjudian 4 dan Pencurian 3 perkara.
No comments